Minggu, 21 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus
anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran
2002;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal
23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4149) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21
Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4229);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4355);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
RGS Mitra 1 of 7
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2002.
Pasal 1
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumbersumber
:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh
miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan
rupiah).
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus
empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh
tujuh rupiah).
Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah
sebesar Rp77.779.085,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu
delapan puluh lima rupiah).
Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar
Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua
puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat
ratus lima puluh satu rupiah).
Pasal 2
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri
atas :
a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a adalah sebesar Rp199.512.126.056.204,00 (seratus sembilan puluh sembilan triliun
lima ratus dua belas miliar seratus dua puluh enam juta lima puluh enam ribu dua ratus
empat rupiah).
Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp10.575.389.311.405,00 (sepuluh triliun lima ratus
tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu
empat ratus lima rupiah).
Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua
RGS Mitra 2 of 7
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam
puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 3
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) terdiri atas :
a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
adalah sebesar Rp64.755.091.673.095,00 (enam puluh empat triliun tujuh ratus lima
puluh lima miliar sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan
puluh lima rupiah).
Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp9.760.206.248.114,00 (sembilan
triliun tujuh ratus enam puluh miliar dua ratus enam juta dua ratus empat puluh delapan
ribu seratus empat belas rupiah).
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c adalah sebesar Rp13.924.705.647.548,00 (tiga belas triliun sembilan ratus
dua puluh empat miliar tujuh ratus lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima
ratus empat puluh delapan rupiah).
Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar
Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar
tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4
Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan;
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.
Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat
ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh
ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
RGS Mitra 3 of 7
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
sebesar Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan puluh empat triliun enam ratus lima puluh
enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh
ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat
puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua
puluh tujuh rupiah).
Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar
Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat
miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu
rupiah).
Pasal 5
Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
sebesar Rp180.105.525.816.269,00 (seratus delapan puluh triliun seratus lima miliar
lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus enam puluh
sembilan rupiah).
Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah sebesar Rp37.324.670.073.966,00 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh
empat miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam
puluh enam rupiah).
Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar
Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar
seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh
lima rupiah).
Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
(1)
(2)
Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
terdiri atas :
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
RGS Mitra 4 of 7
(3)
(4)
(5)
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
Rp24.884.064.256.532,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus delapan puluh empat
miliar enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh dua
rupiah).
Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
sebesar Rp69.159.384.522.944,00 (enam puluh sembilan triliun seratus lima puluh
sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu
sembilan ratus empat puluh empat rupiah).
Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah
sebesar Rp613.147.847.303,00 (enam ratus tiga belas miliar seratus empat puluh tujuh
juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah).
Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar
Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam
miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus
tujuh puluh sembilan rupiah).
Pasal 7
Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Dana Otonomi Khusus;
b. Dana Penyeimbang;
Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
sebesar Rp1.174.940.125.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar sembilan
ratus empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
sebesar Rp2.372.506.228.027,00 (dua triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus
enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah).
Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00 (tiga
triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus
lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah).
Pasal 8
Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2002 sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun
lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima
belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
2002 sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga
puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu
empat puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun
RGS Mitra 5 of 7
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
(3)
Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp17.106.642.154.590,00 (tujuh
belas triliun seratus enam miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh
empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit
Anggaran.
Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua puluh lima
triliun seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga
ratus dua puluh ribu empat puluh sembilan rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp82.570.389.169,00 (delapan puluh dua
miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus
enam puluh sembilan rupiah).
Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini.
Pasal 9
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar
Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam
juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang akan
menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat
dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.
Pasal 10
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini,
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
RGS Mitra 6 of 7
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 25
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
Penjelasan >>>
RGS Mitra 7 of 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar