Minggu, 21 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya
pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam
rangka mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan
dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang
semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian
internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus
dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;
c. bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara
independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan
pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang
transparan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang
perlu mengubah dan menyempurna-kan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
Dengan persetujuan Bersama
RGS Mitra 1 of 22
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3843), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut :
“Pasal 4
(1)
(2)
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak
lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.”
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 6
(1)
(2)
(3)
Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi
paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, dengan
dana yang berasal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset.
Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga
keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 7
(1)
(2)
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan
harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi
RGS Mitra 2 of 22
sebagai berikut:
“Pasal 10
(1) Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang:
a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan mem-perhatikan sasaran laju
inflasi;
b. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
2) penetapan tingkat diskonto;
3) penetapan cadangan wajib minimum;
4) pengaturan kredit atau pembiayaan.
(2)
(3)
Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.”
5. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga
keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 11
(1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank
untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan
agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar
jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
(3)
(4)
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik
dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank
Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaan-nya
menjadi beban Pemerintah.
Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan
Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan
sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
diatur dalam undang-undang tersendiri, yang ditetapkan selambat-lambatnya akhir
tahun 2004.”
RGS Mitra 3 of 22
6. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, dan
ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai
berikut :
“Pasal 34
(1)
(2)
Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.
Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan
dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010.”
7.
8.
Penjelasan Pasal 37 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan
ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 38
(1)
(2)
(3)
(4)
Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pembagian tugas dan wewenang Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Dewan Gubernur.
Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
9. Ketentuan Pasal 40 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 40
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan
harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;
c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau
hukum.”
10. Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 41
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
RGS Mitra 4 of 22
(2)
(3)
(4)
Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari
Gubernur.
Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru.
Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib
mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur
untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang
lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(5)
(6)
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya
dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.”
11. Ayat (1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat
baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 47
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana
pun juga;
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib
memangku jabatan tersebut;
c. dihapus.
(2)
(3)
Dalam hal Anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b, anggota Dewan Gubernur
tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur
tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
12. Ketentuan Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3),
sehingga keseluruhan Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 48
(1) Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya,
kecuali karena yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
c. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa
RGS Mitra 5 of 22
alasan yang dapat dipertanggung- jawabkan;
d. dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur; atau
e. berhalangan tetap.
(2)
(3)
Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d berhak didengar
keterangannya.
Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
13. Ketentuan Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga
keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 52
(1)
(2)
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan
bunga atas saldo kas Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
14. Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 54
(1)
(2)
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank
Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan
keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang
termasuk kewenangan Bank Indonesia.
Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan
lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.”
15. Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 55
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah
wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang
diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali surat utang negara
berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian
moneter.
RGS Mitra 6 of 22
Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian
fasilitas pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di
pasar primer.”
16. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 58
(1) Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah pada setiap awal tahun anggaran, yang
memuat:
a. pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya; dan
b. rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang dengan
memperhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan
keuangan.
(2)
(3)
Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang
pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan
Pemerintah.
Laporan tahunan dan laporan triwulanan yang disampaikan oleh Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dievaluasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap
kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
(4)
(5)
(6)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam
rangka penilaian terhadap kinerja Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib
menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.
Laporan tahunan dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa
dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi
kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
a. evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
b. rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang
akan datang dengan mem-pertimbangkan sasaran laju inflasi serta
perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.”
17. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 58A yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 58A
(1)
(2)
Untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi
pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi
dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan
kredibilitas Bank Indonesia.
RGS Mitra 7 of 22
(3)
(4)
(5)
(6)
Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap
anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Keanggotaan Badan Supervisi dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas,
moralitas, kemampuan/kapabilitas/ keahlian, profesionalisme dan berpengalaman
di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Seluruh biaya Badan Supervisi dibebankan pada anggaran operasional Bank
Indonesia.
Badan Supervisi berkedudukan di Jakarta.
Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktuwaktu
apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
18. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru
yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 60
(1)
(2)
(3)
(4)
Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan
Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran
untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem
pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
Anggaran kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi
pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat, dalam hal ini alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang
membidanginya, untuk mendapatkan persetujuan.
Anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan
pengawasan perbankan, wajib dilaporkan secara khusus kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.”
19. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 62
(1) Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
b. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan
Cadangan Umum menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban
moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia
yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau seluruh surplus tahun
RGS Mitra 8 of 22
(3)
(4)
berjalan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk
Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud.
Dalam hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah
modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1)
diserahkan kepada Pemerintah.”
21. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 77 A
yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 77A
Ketentuan mengenai mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 19, Pasal
20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku hingga
diatur lebih lanjut dengan undang-undang tersendiri.”
Pasal II
1. Sepanjang Undang-undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) belum
ditetapkan maka pengaturan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5)
tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
2. Nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Pemerintah dan Bank Indonesia selambat-lambatnya akhir Februari 2004.
3. Selama penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir, Cadangan
Tujuan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
4. Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus
Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini
surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RGS Mitra 9 of 22
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundangundangan,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
UMUM
Kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional memerlukan penyesuaian kebijakan moneter
dengan tujuan yang dititikberatkan pada upaya mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah yang
ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran
yang cepat, tepat, dan aman, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat dan efisien. Mekanisme
perumusan kebijakan moneter tersebut harus terkoordinasi dengan perumusan kebijakan di bidang
fiskal dan sektor riil.
Sistem keuangan internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi telah membentuk suatu
perekonomian global yang memudahkan pergerakan arus modal disertai dengan semakin ketatnya
persaingan. Pergerakan arus modal dan persaingan tersebut, selain dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi, juga dapat mengakibatkan kerentanan perekonomian nasional.
Untuk mengatasi berbagai tantangan di atas, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme perumusan
kebijakan moneter dan penataan kembali kelembagaan Bank Indonesia sebagai penanggung jawab
RGS Mitra 10 of 22
otoritas kebijakan moneter. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi,
dan kredibilitas Bank Indonesia tanpa mengurangi makna independensi lembaga negara tersebut.
Berkenaan dengan penataan kelembagaan, untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam
melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan
Supervisi. Pembentukan Badan Supervisi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan
akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya,
Badan Supervisi tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil
keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran,
pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan
kebijakan moneter. Badan Supervisi menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, selama ini pelaksanaan fungsi sebagai the
Lender of the Last Resort (LoLR) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemberian fasilitas kredit
kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang
berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Hal ini dirasakan sangatlah terbatas dan belum mencakup
fungsi the Lender of the Last Resort yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau krisis. Untuk itu
dengan Undang-undang ini dimungkinkan Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan
darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan
keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem
keuangan. Mekanisme ini merupakan bagian dari konsep jaring pengaman sektor keuangan (Indonesia
Financial Safety Net) yang akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Berkaitan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN),
Undang-undang ini mewajibkan Bank Indonesia untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank
Indonesia. Kewajiban tersebut dimaksudkan agar penyusunan RAPBN dapat mempertimbangkan lebih
cermat aspek moneter yang terkait dengan berbagai kebijaksanaan di bidang fiskal.
Tugas Bank Indonesia untuk mengawasi bank menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 bersifat
sementara. Namun demikian mengingat amanat pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002 telah terlampaui, maka dengan Undangundang
ini ditegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan oleh lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang akan dibentuk selambat-lambatnya
pada tanggal 31 Desember 2010. Pengunduran batas waktu pembentukan lembaga tersebut, ditetapkan
dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan infra struktur lembaga tersebut dalam
menerima pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, dengan menitikberatkan pada lebih
terkoordinasinya penyusunan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil, dan terwujudnya
prinsip keseimbangan antara independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab terhadap kinerjanya yang harus
memenuhi akuntabilitas publik yang transparan, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan
mengubah dan menyempurnakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
RGS Mitra 11 of 22
Angka 1
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta
menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh
Bank pada umumnya. Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugastugasnya
Bank Sentral dapat melakukan aktifitas perbankan yang dianggap perlu.
Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral sesuai dengan Pasal 23D Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan campur tangan adalah semua bentuk intimidasi, ancaman,
pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung dapat mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama yang dilakukan
oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan oleh pihak lain atas permintaan
Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak di luar Bank Indonesia
termasuk Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan
wewenangnya secara efektif.
Ayat (3)
Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan Undang-undang ini dan
dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam
mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia sebagai badan hukum publik
berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas
kewenangannya.
Angka 2
Pasal 6
Ayat (1)
Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan
Umum, Cadangan Tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undangundang
ini diberlakukan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia
kepada masyarakat, bank, dan Pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang
diedarkan, saldo kredit rekening milik bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain
RGS Mitra 12 of 22
yang tercatat di Bank Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur
meliputi antara lain:
a. Perlakuan akuntansi untuk modal Bank Indonesia.
b. Persyaratan dan tata cara revaluasi aset.
c. Persyaratan penambahan modal yang berasal dari Cadangan Umum atau
revaluasi aset.
Angka 3
Pasal 7
Ayat (1)
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam ayat ini adalah kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari
perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata
uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan moneter yang diambil oleh Bank
Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dapat dijadikan
acuan yang pasti dan jelas bagi dunia usaha dan masyarakat luas. Di
samping itu, ketentuan ini dimaksudkan pula agar kebijakan yang diambil oleh
Bank Indonesia sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian
nasional secara keseluruhan, termasuk bidang keuangan negara dan
perkembangan di sektor riil.
Angka 4
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam menetapkan sasaran
laju inflasi, Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Huruf b
Angka 1
Termasuk dalam operasi pasar terbuka pada ayat ini adalah intervensi
di pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam
rangka stabilisasi rupiah.
Angka 2
Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah penetapan
tingkat bunga tertentu yang diberlakukan oleh Bank Indonesia antara
lain dalam operasi pasar terbuka dalam rangka kredit dari Bank
Indonesia maupun dalam pelaksanaan fungsi lender of last resort
RGS Mitra 13 of 22
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan pengaturan kredit atau pembiayaan adalah
penetapan pertumbuhan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh
lembaga perbankan secara keseluruhan berkaitan dengan
pengendalian moneter.
Ayat (2)
Operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui Bank
berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara penetapan nisbah bagi hasil
atau imbalan sebagai pengganti tingkat diskonto yang diberlakukan pada Bank
konvensional.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia
meliputi antara lain:
a. tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar uang rupiah;
b. tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka stabilisasi rupiah;
c. instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka;
d. tata cara penetapan tingkat diskonto;
e. penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi Bank, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing;
f. penetapan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan wajib minimum;
g. pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala bentuk fasilitas
pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing;
h. pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada Prinsip Syariah,
terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan.
Angka 5
Pasal 11
Ayat (1)
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank yang
dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan untuk mengatasi kesulitan Bank
karena adanya ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil
dibandingkan dengan arus dana keluar.
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.
Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud pada ayat ini
merupakan jangka waktu maksimum yang dimungkinkan termasuk
perpanjangannya.
Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat dilunasi
pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan
yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya secara nyata
RGS Mitra 14 of 22
berdasarkan informasi yang diperoleh Bank Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila
diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Bank
tertentu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan
meliputi surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau
badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian
lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat
dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai.
Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah misalnya bagi
hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara proporsional.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia
memuat antara lain:
a. persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, termasuk didalamnya persyaratan Bank penerima. Dalam
rangka meneliti pemenuhan kesehatan Bank tersebut, Bank Indonesia
melakukan pemeriksaan Bank calon penerima kredit atau pembiayaan;
b. jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan biaya lainnya;
c. jenis agunan berupa surat berharga dan atau tagihan yang mempunyai
peringkat tinggi;
d. tata cara pengikatan agunan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 34
Ayat (1)
Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan
terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang
meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan
pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana
masyarakat.
Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya
berada di luar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada
Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan
tugasnya lembaga ini (supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam Undangundang
pembentukan lembaga pengawasan dimaksud.
Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan koordinasi dengan Bank Indonesia
dan meminta penjelasan dari Bank Indonesia keterangan dan data makro yang
diperlukan.
RGS Mitra 15 of 22
Ayat (2)
Pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara bertahap setelah
dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia,
struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan
pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Angka 7
Pasal 37
Ayat (1)
Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank
dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan
mempertimbangkan prinsip efisiensi.
Angka 8
Pasal 38
Ayat (1)
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan
organisasi berikut perangkatnya.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur
memuat antara lain:
a. pembagian tugas anggota Dewan Gubernur;
b. pendelegasian wewenang;
c. kode etik Dewan Gubernur.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 40
Huruf a
Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga negara
Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang menguasai
suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan, keilmuan, dan
pengalaman yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar belakang perjalanan
karir yang bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan,
perbankan atau hukum khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank
Sentral.
RGS Mitra 16 of 22
Angka 10
Pasal 41
Ayat (1)
Untuk setiap jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur,
Presiden menyampaikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Usulan Presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula aspirasi
masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi
Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sejak usul diterima.
Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dapat
meminta calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur untuk
melakukan presentasi dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut
visi, pengalaman, keahlian atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan
dengan moral dan akhlak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi
Gubernur.
Calon yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan
dan diangkat menjadi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur
oleh Presiden sebagai kepala negara dengan keputusan Presiden.
Ayat (2)
Rekomendasi dari Gubernur diberikan setelah dilakukan proses seleksi secara
transparan, akuntabel, dan objektif.
Bakal calon Deputi Gubernur yang diseleksi berasal baik dari Bank Indonesia
maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan kesempatan yang sama
serta memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Jumlah calon yang diajukan Gubernur kepada Presiden sekurang-kurangnya 4
(empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara berkala
dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan
tugas pengelolaan Bank Indonesia.
Angka 11
Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
RGS Mitra 17 of 22
Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung pada suatu
perusahaan adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai
pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankan sendiri usaha
perdagangan barang atau jasa. Yang dimaksud dengan mempunyai
kepentingan tidak langsung adalah apabila yang bersangkutan memiliki
kepentingan melalui kepemilikan saham suatu perusahaan di atas 25 %(dua
puluh lima perseratus).
Huruf b
Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis di
bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengaturan dan pengawasan
bank sudah sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih profesional
dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya.
Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada partai politik serta
lembaga atau organisasi lainnya yang dapat mengganggu kinerja dan
profesionalitasnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan
Gubernur secara ex-officio dapat merangkap jabatan pada lembagalembaga
tertentu antara lain pada International Monetary Fund (IMF), World
Bank, dan Institut Bankir Indonesia.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau Deputi Gubernur yang diketahui telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) tidak bersedia
mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta
yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran
adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara
sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau Pasal 47 ayat (2).
Huruf b
Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf c
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak hadir secara fisik tanpa
pemberitahuan kepada Dewan Gubernur.
RGS Mitra 18 of 22
Huruf d
Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf e
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia,
mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan
yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, atau
kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 13
Pasal 52
Ayat (1)
Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia pada dasarnya
menatausahakan seluruh rekening Pemerintah. Pelaksanaan penatausahaan
tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Bank Indonesia bersama
Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang
yang mengatur perbendaharaan negara.
Angka 14
Pasal 54
Cukup jelas
Angka 15
Pasal 55
Ayat (1)
Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan surat utang negara tepat waktu dan tidak
berakibat negatif terhadap kebijakan moneter sehingga pelaksanaan penjualan
surat utang tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima
pasar serta menguntungkan Pemerintah.
Ayat (2)
Pelaksanaan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan
komisi yang membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (3)
Apabila penerimaan negara dari pajak, laba, perusahaan negara, dan sebagainya
tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara seluruhnya, kekurangan
tersebut di atas ditutup dengan dana yang berasal dari masyarakat, baik berupa
pinjaman dalam negeri maupun masyarakat luar negeri dengan menerbitkan
surat-surat utang negara.
Pembelian surat-surat utang negara oleh Bank Indonesia hanya dapat dilakukan
secara tidak langsung atau di pasar sekunder.
RGS Mitra 19 of 22
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan surat utang negara yang diperlukan untuk operasi
pengendalian moneter dalam ayat ini adalah surat utang negara berjangka
pendek dengan waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 16
Pasal 58
Ayat (1)
Laporan tahunan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat adalah
dalam rangka akuntabilitas, sedangkan laporan tahunan kepada Pemerintah
adalah dalam rangka informasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penyampaian informasi kepada masyarakat, di samping sebagai cerminan azas
transparansi juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan
moneter yang dapat dipakai sebagai salah satu pertimbangan penting dalam
perencanaan usaha para pelaku pasar.
Angka 17
Pasal 58A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengawasan di bidang tertentu adalah melakukan tugas:
a. telaahan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia;
b. telaahan atas anggaran operasional dan investasi Bank Indonesia;
c. telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar
kebijakan moneter dan pengelolaan aset Bank Indonesia.
Badan Supervisi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di atas tidak
melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil
keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang
sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang
merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi
tidak dapat:
a. menghadiri Rapat Dewan Gubernur;
b. mencampuri dan menilai kebijakan Bank Indonesia;
RGS Mitra 20 of 22
c. mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur;
d. menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia;
e. menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya langsung
kepada publik.
Hasil telaahan atas laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia
tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Keanggotaan Badan Supervisi diusulkan oleh Presiden sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang.
Ketua Badan Supervisi dipilih dari dan oleh anggota Badan Supervisi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Badan Supervisi bertempat yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 18
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan melalui konsultasi
dengan komisi yang membidangi Bank Indonesia dan perbankan selambatlambatnya
31 Desember tiap tahun anggaran. Apabila setelah tanggal 31
Desember belum mendapat persetujuan, anggaran yang diusulkan dianggap
disetujui.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara khusus adalah dilaporkan secara tertutup kepada
komisi yang membidangi Bank Indonesia dan perbankan.
Angka 19
Pasal 62
Ayat (1)
Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau menutup defisit Bank
Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan dipergunakan antara lain untuk biaya
penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang
diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64.
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, pembagian
RGS Mitra 21 of 22
surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) yang
digunakan untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan
yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank Indonesia.
Dalam Undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk biaya penggantian
dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan,
pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas
dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64.
Pembagian surplus pada Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan dalam Undangundang
ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh perseratus), mengingat
tantangan yang dihadapi Bank Indonesia, antara lain perlunya peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang berkesinambungan serta perlunya
peningkatan kualitas teknologi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10% (sepuluh
perseratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang merupakan bagian
Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban
Pemerintah kepada Bank Indonesia.
Angka 20
Pasal 77
Cukup jelas
Angka 21
Pasal 77A
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4357
RGS Mitra 22 of 22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar