Minggu, 21 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
PERBENDAHARAAN NEGARA
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan
hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan
negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut, pada tanggal 5 April 2003
telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ini menjabarkan lebih lanjut aturan-aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke
dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 29 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka
pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN dan
APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara.
Sampai dengan saat ini, kaidah-kaidah tersebut masih didasarkan pada ketentuan dalam
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) Undang-undang Perbendaharaan Indonesia
tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai
dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, Undangundang
tersebut perlu diganti dengan undang-undang baru yang mengatur kembali ketentuan
di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi,
ekonomi, dan teknologi modern.
2. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur
ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan
RGS Mitra 1 of 18
negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang
negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan
barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD,
pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, Undangundang
Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas
tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar semua Pendapatan dan
Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas universalitas
mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen
anggaran. Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas
peruntukannya. Demikian pula Undang-undang Perbendaharaan Negara ini memuat ketentuan
yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula
untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan
yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu.
Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk
penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai ramburambu
dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi
pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk
memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pejabat Perbendaharaan Negara
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan
pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia,
sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer
(COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Sesuai dengan prinsip tersebut Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung jawab
atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional, sementara kementerian
negara/lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya tercermin
dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin
terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses pelaksanaan anggaran perlu
dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dengan
pemegang kewenangan kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif
diserahkan kepada kementerian negara/lembaga, sementara penyeleng-garaan kewenangan
RGS Mitra 2 of 18
kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif
tersebut meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan
terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan pembebanan
tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan dengan realisasi
perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul
sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
Di lain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat lainnya yang
ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar kasir yang hanya
berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai
kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus
sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.
Fungsi pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan wetmatigheid
dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau pengeluaran, sehingga berbeda
dengan fungsi pre-audit yang dilakukan oleh kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan
oleh aparat pengawasan fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip
pengendalian intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran, yaitu adanya
pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif (ordonnateur) dan
pemegang fungsi pembayaran (comptable). Penerapan pola pemisahan kewenangan tersebut,
yang merupakan salah satu kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, telah
mengalami ”deformasi” sehingga menjadi kurang efektif untuk mencegah dan/atau
meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
negara. Oleh karena itu, penerapan pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara
konsisten.
4. Penerapan kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan pula
semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya
keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien. Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi,
terutama, perencanaan kas yang baik, pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan
penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana
yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang selama ini lebih banyak
dilaksanakan di dunia usaha dalam pengelolaan keuangan pemerintah, tidaklah dimaksudkan
untuk menyamakan pengelolaan keuangan sektor pemerintah dengan pengelolaan keuangan
sektor swasta. Pada hakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik.
Dalam kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik. Melalui
kegiatan berbagai lembaga pemerintah, negara berusaha memberikan jaminan kesejahteraan
kepada rakyat (welfare state).
Namun, pengelolaan keuangan sektor publik yang dilakukan selama ini dengan menggunakan
pendekatan superioritas negara telah membuat aparatur pemerintah yang bergerak dalam
kegiatan pengelolaan keuangan sektor publik tidak lagi dianggap berada dalam kelompok
profesi manajemen oleh para profesional. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali
RGS Mitra 3 of 18
pengelolaan keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik (good governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintahan.
Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini juga diatur prinsip-prinsip yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas, perencanaan penerimaan dan
pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi serta barang milik negara/daerah yang
selama ini belum mendapat perhatian yang memadai.
Dalam rangka pengelolaan uang negara/daerah, dalam Undang-undang Perbendaharaan
Negara ini ditegaskan kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur dan menyelenggarakan
rekening pemerintah, menyimpan uang negara dalam rekening kas umum negara pada bank
sentral, serta ketentuan yang mengharuskan dilakukannya optimalisasi pemanfaatan dana
pemerintah. Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang
negara/daerah, diatur kewenangan penyelesaian piutang negara dan daerah. Sementara itu,
dalam rangka pelaksanaan pembiayaan ditetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk
mengadakan utang negara/daerah. Demikian pula, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini diatur pula ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan
investasi serta kewenangan mengelola dan menggunakan barang milik negara/daerah.
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,
laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan secara tepat waktu dan
disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan
ketentuan yang mengatur mengenai hal-hal tersebut agar:
l Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi;
l Laporan keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan
pemerintahan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan
Arus Kas disertai dengan catatan atas laporan keuangan;
l Laporan keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan
yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan kementerian
negara/lembaga, dan laporan keuangan pemerintah daerah;
l Laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran yang bersangkutan berakhir;
l Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen
dan profesional sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
l Laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu
kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS)
sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan
analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan
penyajian statistik keuangan pemerintah.
RGS Mitra 4 of 18
Pada saat ini laporan keuangan pemerintah dirasakan masih kurang transparan dan akuntabel
karena belum sepenuhnya disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang sejalan
dengan standar akuntansi sektor publik yang diterima secara internasional. Standar akuntansi
pemerintahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan seluruh Pemerintah
Daerah di dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan.
Standar akuntansi pemerintahan ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah dan disusun
oleh suatu Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen yang terdiri dari para
profesional. Agar komite dimaksud terjamin independensinya, komite harus dibentuk dengan
suatu keputusan Presiden dan harus bekerja berdasarkan suatu due process. Selain itu, usul
standar yang disusun oleh komite perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa
Keuangan. Bahan pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan digunakan sebagai dasar
untuk penyempurnaan. Hasil penyempurnaan tersebut diberitahukan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan, dan selanjutnya usul standar yang telah disempurnakan tersebut diajukan oleh
Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip
transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
(SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SAP) yang dilaksanakan oleh Kementerian
Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh kementerian
negara/lembaga.
Selain itu, perlu pula diatur agar laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah dapat
disampaikan tepat waktu kepada DPR/DPRD. Mengingat bahwa laporan keuangan
pemerintah terlebih dahulu harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum
disampaikan kepada DPR/DPRD, BPK memegang peran yang sangat penting dalam upaya
percepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah tersebut kepada DPR/DPRD. Hal
tersebut sejalan dengan penjelasan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan bahwa audit atas Laporan Keuangan
Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan Keuangan
tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah. Selama ini, menurut Pasal 70 ICW, BPK diberikan
batas waktu 4 (empat) bulan untuk menyelesaikan tugas tersebut.
6. Penyelesaian Kerugian Negara
Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar
hukum atau kelalaian seseorang, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur
ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah. Oleh karena itu, dalam Undangundang
Perbendaharaan Negara ini ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang
disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak
yang bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat dipulihkan dari
kerugian yang telah terjadi.
Sehubungan dengan itu, setiap pimpinan kementerian negara/ lembaga/kepala satuan kerja
perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi
kerugian. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai
RGS Mitra 5 of 18
negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk
mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana
apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif dan/atau pidana.
7. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat dibentuk Badan Layanan
Umum yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan
negara yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk
menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan. Berkenaan dengan
itu, rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum
disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran
serta laporan keuangan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum dilakukan oleh Menteri Keuangan, sedangkan
pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan
yang bersangkutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Program Pemerintah Pusat dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Undang-undang
tentang APBN serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dengan berpedoman
kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Ayat (5)
Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dengan berpedoman
RGS Mitra 6 of 18
kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Denda dan/atau bunga dimaksud dapat dikenakan kepada kedua belah pihak.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Gubernur/bupati/walikota menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan
dan/atau Bendahara Pengeluaran berdasarkan usulan Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang
Negara.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
RGS Mitra 7 of 18
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Cukup jelas
Huruf r
Cukup jelas
Huruf s
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
RGS Mitra 8 of 18
Huruf i
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang
Negara.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan
menerima, menyimpan, menyetor/membayar/ menyerahkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat berharga yang berada
dalam pengelolaannya.
Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum
Negara selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
RGS Mitra 9 of 18
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Uang negara dimaksud pada ayat ini adalah uang milik negara yang meliputi rupiah dan valuta asing.
Ayat (4)
Dalam hal tertentu, Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pada lembaga
keuangan lainnya.
Pembukaan rekening pada bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan
dengan mempertimbangkan asas kesatuan kas dan asas kesatuan perbendaharaan, serta
optimalisasi pengelolaan kas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
RGS Mitra 10 of 18
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Hal tertentu yang dimaksud pada ayat ini adalah keadaan belum tersedianya layanan perbankan
di satu tempat yang menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara.
Badan lain yang dimaksud pada ayat ini adalah badan hukum di luar lembaga keuangan yang
memiliki kompetensi dan reputasi yang baik untuk melaksanakan fungsi penerimaan dan
pengeluaran negara.
Kompetensi dimaksud meliputi keahlian, permodalan, jaringan, dan sarana penunjang layanan
yang diperlukan.
Reputasi dinilai berdasarkan perkembangan kinerja badan hukum yang bersangkutan sekurangkurangnya
3 (tiga) tahun terakhir.
Kegiatan operasional dimaksud terutama berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi kementerian negara/ lembaga.
Ayat (2)
Penunjukan badan lain tersebut dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan badan hukum di luar
lembaga keuangan yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Ayat (3)
Badan lain dimaksud berkewajiban menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan
penerimaan dan/atau pengeluaran yang dilakukannya. Laporan dimaksud disusun dan
disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Pembukaan rekening dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/pejabat lain yang ditunjuk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah
peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan uang negara/daerah.
RGS Mitra 11 of 18
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga, kantor/satuan kerja di
lingkungan kementerian negara/lembaga dapat diberi persediaan uang kas untuk keperluan
pembayaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Kuasa Bendahara Umum Negara
kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan
pembukaan rekening untuk menyimpan uang persediaan tersebut sebelum dibayarkan kepada
yang berhak. Tata cara pembukaan rekening dimaksud, serta penggunaan dan mekanisme
pertanggungjawaban uang persediaan tersebut ditetapkan oleh Bendahara Umum Negara
sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan uang negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, satuan kerja yang
bersangkutan dapat diberi persediaan uang kas untuk keperluan pembayaran yang tidak dapat
dilakukan langsung oleh Bendahara Umum Daerah kepada pihak yang menyediakan barang
dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembukaan rekening untuk menyimpan
uang persediaan tersebut sebelum dibayarkan kepada yang berhak. Tata cara pembukaan
rekening dimaksud, serta penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban uang persediaan
tersebut ditetapkan oleh Bendahara Umum Negara sesuai dengan peraturan pemerintah
mengenai pengelolaan uang daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Yang dimaksud dengan piutang negara/daerah jenis tertentu antara lain piutang pajak dan
piutang yang diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bagian piutang yang tidak disepakati adalah selisih antara jumlah
tagihan piutang menurut pemerintah dengan jumlah kewajiban yang diakui oleh debitur.
Ayat (3)
RGS Mitra 12 of 18
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud ayat ini dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun
berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menetapkan ketentuan
pelaksanaan pensertifikatan tanah yang dimiliki dan dikuasai pemerintah pusat/daerah
berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
RGS Mitra 13 of 18
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini meliputi perencanaan kebutuhan, tata cara
penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, dan
pemindahtanganan.
Pasal 50
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Barang milik pihak ketiga yang dikuasai dimaksud adalah barang yang secara fisik dikuasai
atau digunakan atau dimanfaatkan oleh pemerintah berdasarkan hubungan hukum yang dibuat
antara pemerintah dan pihak ketiga.
Pasal 51
Ayat (1)
Aset yang dimaksud pada ayat ini adalah sumber daya, yang antara lain meliputi uang,
tagihan, investasi, dan barang, yang dapat diukur dalam satuan uang, serta dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah dan diharapkan memberi manfaat ekonomi/sosial di masa depan.
Ekuitas dana yang dimaksud pada ayat ini adalah kekayaan bersih pemerintah yang
merupakan selisih antara nilai seluruh aset dan nilai seluruh kewajiban atau utang pemerintah.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Tiap-tiap kementerian negara/lembaga merupakan entitas pelaporan yang tidak hanya wajib
menyelenggarakan akuntansi, tetapi juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan.
Pasal 52
Peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang tentang kearsipan.
Pasal 53
Cukup jelas
RGS Mitra 14 of 18
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam penyusunan standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini,
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan proses penyiapan standar dan meminta
pertimbangan mengenai substansi standar kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Proses penyiapan standar dimaksud mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh secara
cermat (due process) agar dihasilkan standar yang objektif dan bermutu.
Terhadap pertimbangan yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan, Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan memberikan tanggapan, penjelasan, dan/atau melakukan
penyesuaian sebelum standar akuntansi pemerintahan ditetapkan menjadi peraturan
pemerintah.
Ayat (3)
Keanggotaan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini
berasal dari profesional di bidang akuntansi dan berjumlah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)
orang yang ketua dan wakil ketuanya dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 58
Ayat (1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyelenggarakan sistem pengendalian
intern di bidang perbendaharaan.
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyelenggarakan
sistem pengendalian intern di bidang pemerintahan masing-masing.
Gubernur/bupati/walikota mengatur lebih lanjut dan meyelenggarakan sistem pengendalian
intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Ayat (2)
Sistem pengendalian intern yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah dimaksud
dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 59
Ayat (1)
Kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau
pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau
oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 35 Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
RGS Mitra 15 of 18
Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara
yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai
negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.
Ayat (2)
Pejabat lain sebagaimana dimaksud meliputi pejabat negara dan pejabat penyelenggara
pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai
negeri bukan bendahara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Surat keputusan dimaksud pada ayat ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita
jaminan (conservatoir beslaag).
Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian negara adalah menteri/pimpinan lembaga, surat
keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian negara adalah Menteri Keuangan, surat
keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Presiden.
Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian negara adalah pimpinan lembaga negara, surat
keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Presiden.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Surat keputusan dimaksud pada ayat ini mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita
jaminan (conservatoir beslaag).
Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan
oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud
diterbitkan oleh gubernur/bupati/walikota.
Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah pimpinan lembaga pemerintahan
RGS Mitra 16 of 18
daerah, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan
oleh Presiden.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut beserta bukti-buktinya kepada
instansi yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengenaan ganti kerugian negara terhadap pengelola perusahaan umum dan perusahaan
perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sepanjang tidak
diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Pelaksanaan secara bertahap dimaksud disesuaikan dengan kondisi perbankan dan kesiapan
sarana dan prasarana pendukung.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
RGS Mitra 17 of 18
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4355
RGS Mitra 18 of 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar