Rabu, 24 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1951
TENTANG
MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948
NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN
1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang
perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere
Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun
1948.
Menimbang pula:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.
Mengingat:
a. Pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17);
c. Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948.
MEMUTUSKAN :
A. Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE
BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948).
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang
sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api
(Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah
diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk
dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang
kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap
tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang
dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl.
234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl.
No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granatgranat
tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan
kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar